Ridwan Kamil Ketuk Palu APBD TA 2020

Ridwan Kamil Ketuk Palu APBD TA 2020
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pimpinan DPR Daerah Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Pimpinan DPR Daerah Jawa Barat telah menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu malam (27/11).

Dalam pendapat akhir, Emil –demikian Ridwan Kamil disapa—mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD TA 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.

Emil pun mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan. Setelah disepakati dan ditandatangani, Raperda APBD TA 2020 akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri dalam kurun 15 hari.

“Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan,” kata Emil.

“Khususnya, yang difokuskan kepada penguatan terhadap kebijakan -kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan di Jawa Barat,” imbuhnya.

Instruksi Gubernur Jabar kepada Kepala OPD

Guna meningkatkan kualitas dan mengakselerasi pembangunan, Emil menginstruksikan sejumlah hal kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jabar. Pertama adalah merencanakan lelang dengan matang.

Sebab, kata Emil, setelah Raperda APBD TA 2020 disepakati, Rencana Umum Pengadaan (RUP) sudah dapat dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel.

Ridwan Kamil mengapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan. Setelah disepakati dan ditandatangani, Raperda APBD TA 2020 akan dievaluasi Kementerian Dalam

Sumber Jabar Ekspres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News