Ridwan Kamil Larang Bioskop dan Tempat Karaoke Beroperasi
Senin, 13 Juli 2020 – 17:26 WIB
Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka ke
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Mesin Sukarelawan Hingga Koalisi Partai Siap Kawal Suara RIDO di Seluruh TPS
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung