Ridwan Kamil Larang Bioskop dan Tempat Karaoke Beroperasi

Ridwan Kamil Larang Bioskop dan Tempat Karaoke Beroperasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara

Pembukaan bioskop terkait dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil kegiatan yang bersifat atau dilaksanakan di dalam ruangan tertutup seperti bioskop dan tempat karaoke belum diizinkan untuk beroperasi atau dibuka ke


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News