Ridwan Kamil: Pokoknya, Tahun Ini Banyak Pejabat yang Akan Diberhentikan
jpnn.com - BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi peringatan kepada jajarannya. Menurut sosok yang juga akrab disapa Kang Emil itu, akhir pekan ini tiga orang kepala dinas akan dilantik, namun satu orang camat bakal diberhentikan.
"Pokoknya, tahun ini akan banyak pejabat yang diberhentikan," ujar Ridwan, seperti dikutip dari Radar Bandung, Rabu (3/2).
Dia menjelaskan, tiga jabatan kepala dinas kosong setelah awal tahun ini kepala dinas bersangkutan dimutasi dan rotasi. Ketiga posisi tersebut adalah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala BKKPM (Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan) Kota Bandung.
Khusus posisi Kepala Dishub, Ridwan Kamil mengatakan, saat ini sudah ada tiga nama hasil dari fit and propertest yang dilakukan tim khusus. "Jadi, nanti hari Jumat (5/2) kami akan melantik tiga kepala dinas dan memberhentikan seorang camat," tegasnya.
Soal pencopotan camat, kata Kang Emil, karena camat yang bersangkutan terbukti melakukan KKN. Wali Kota mengatakan sudah menerima laporan sejak sekitar empat bulan lalu. "Saya sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk memperbaiki kesalahan," tegas Emil.
Dia berharap, ini bisa menjadi pelajaran buat camat atau pejabat lain. "Khususnya bagi mereka-mereka yang integritas melakukan hal-hal negatif, siap-siap diberhentikan," tegasnya. (mur/adk/jpnn)
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberi peringatan kepada jajarannya. Menurut sosok yang juga akrab disapa Kang Emil itu, akhir pekan ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Nelayan Terjatuh & Hilang di Perairan Karangbubu Bangka, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru
- Usai Lebaran, Herman Deru Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo di Kabupaten OKI
- TMT 1 Maret 2025, Gaji Perdana CPNS & PPPK 2024 Tergantung SPMT