Ridwan Kamil Raih Gelar H.C dari Dong-A University
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menerima gelar Doctor Honoris Causa Bidang Public Administration di Dong-A University, di Busan, Korea Selatan, Senin (4/11/19) siang waktu setempat.
Penerimaan gelar ini mengawali perjalanan dinas Gubernur ke Korea Selatan dan Jepang, 4-8 November 2019.
Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Prov. Jabar, Hermansyah, mengatakan selain menerima gelar kehormatan, sejumlah agenda pertemuan dan penandatanganan MoU telah dijadwalkan.
“Pertemuan yang digelar di dua negara ini adalah untuk membahas kerjasama dalam bidang di bidang bisnis, industri, pendidikan vokasi, lingkungan, pengembangan UKM, dan investasi infrastruktur,” paparnya di Bandung, Minggu (3/11).
Turut serta mendampingi Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil – diantaranya adalah Pimpinan Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal dan Kadin Jabar.
“Ada juga pertemuan yang akan membahas kerjasama bidang teknologi informasi berbasis internet of things (IoT) dalam hal pengembangan disaster management (manajemen bencana) dan smart city/province,” katanya.
Ada satu kota di Korea Selatan dan empat kota di Jepang yang akan menjadi lokasi pertemuan bisnis gubernur, yakni Busan di Korea Selatan; Tokyo, Shizuoka, Nara, dan Osaka di Jepang.
“Istimewa di Shizuoka, Pak Gubernur akan menyaksikan Penandatanganan MoU, kerja sama UNESCO Global Geopark antara Ciletuh Geopark dengan Izu Peninsula Geopark,” katanya.
Penerimaan gelar ini mengawali perjalanan dinas Gubernur ke Korea Selatan dan Jepang, 4-8 November 2019.
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub