Ridwan Kamil Rancang Motor Listrik Bergaya Bobber, Begini Penampilannya, Keren Enggak?
jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merancang sebuah motor listrik bergaya bobber.
Motor listrik itu dikenalkan pada ajang pameran West Java Investment Summit 2022 di Kota Bandung, Kamis.
Atep Supriadi, teknisi dan pelaksana mengatakan motor tersebut diberi nama RKG 5000.
Dia menyebut penamaan itu kependekan dari Ridwan Kamil Gesit 5000.
Atep menjelaskan motor tersebut baru berupa prototipe satu unit.
Akan tetapi motor itu sudah diuji coba jalan.
"Jika masyarakat banyak yang berminat, nantinya bisa diproduksi massal atau dimanufaktur," ujar Supriadi di arena pameran WJIS 2022.
Dibandingkan dengan motor sejenis berbahan bahan bakar bensin, menurut Atep, bobot motor listrik RKG 5000 lebih ringan karena tak ada mesin.
"Karena tidak ada mesin, maka motor ini total berbobot 150 kilogram, cukup nyaman, dan mudah dikendarai," katanya.
Motor listrik itu sudah bisa diisi dengan daya kapasitas 450 VA.
"Motor ini bisa di-charge (isi daya listrik) di rumah dengan daya terendah sekalipun yaitu 450 VA, dan tentu bisa juga di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), dengan lama pengisian hingga penuh antara tiga sampai empàt jam," kata Atep.
Menurut Atep, yang lebih membanggakan, selain motor ini khusus dirancang oleh Gubernur Ridwan Kamil, RKG 5000 juga merupakan karya anak bangsa dari sisi rancang bangun.
WJIS 2022 digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jabar bersama Pemrov Jabar guna menarik investasi dalam dan luar negeri.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merancang sebuah motor listrik bergaya bobber. Lihat nih, keren enggak?
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- GAC Kenalkan Mobil Terbang Pertamanya, Punya Jelajah Hingga 200 KM
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada