Ridwan Kamil: Saya Minta Perusahaan tidak Banyak Cari Alasan untuk Mencicil THR

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat meminta kepada perusahaan di wilayah Jabar, agar tidak mencicil dana THR Idulfitri 1444 H untuk pegawainya.
"Dan perusahaan juga harus membayar penuh hak pegawai. Jadi, pada intinya melarang mencicil THR. Lalu, rencananya kami juga akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi ketika dihubungi.
Taufik mengatakan permintaan agar perusahaan tidak mencicil THR sudah sejalan dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
SE Kemenaker ini, lanjut Taufik, pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, seperti tentang waktu pemberian THR pada karyawan.
"Lalu terkait dengan waktu pemberian THR paling lama tujuh hari sebelum hari raya, kemudian, bagi perusahaan menerapkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu dan pengupahan pada industri padat karya, maka THR Nya tetap dibayar penuh," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ridwan Kamil mengingatkan perusahaan swasta yang ada di 27 kabupaten/kota di Jabar tidak mencicil pembayaran THR Idulfitri 2023.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- BMKG Sebut Jakarta Diliputi Awan Tebal Hari Ini, Ada Hujan Juga
- Megawati Soekarnoputri Titip Salam ke Prabowo Lewat Didit
- 4.627 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu
- Whoosh Layani 210 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Tips Agar Gula Darah Aman Selama Lebaran 2025
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan