Ridwan Kamil Teken UMK Daerah Sesuai PP 36 Tahun 2021
Setiawan menerangkan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait UMK ini dan tidak punya kewenangan untuk merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
"Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut," ujarnya.
Ia mengharapkan, ke depannya supaya pemerintah pusat bisa melibatkan pemerintah daerah lebih jauh, khususnya dalam penghitungan UMK ini.
"Karena kami tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa melihatkan Pemda di masa yang akan datang bisa lebih jauh lagi," tandasnya. (mcr27/JPNN)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2022 menggunakan formula PP No 36 tahun 2021
Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Mesin Sukarelawan Hingga Koalisi Partai Siap Kawal Suara RIDO di Seluruh TPS
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
- Bingkisan Doa dari Ratusan Anak Yatim untuk Ridwan Kamil-Suswono di Hari Terakhir Kampanye
- Hercules Perintahkan Kader GRIB Jaya Menangkan Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta
- Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung