Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren
Selasa, 16 Juni 2020 – 09:04 WIB
Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren. (antara/jpnn)
Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
- Mesin Sukarelawan Hingga Koalisi Partai Siap Kawal Suara RIDO di Seluruh TPS
- RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif