Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren

Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren. (antara/jpnn)

 

Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News