Ridwan Kamil Tidak Memiliki Kewenangan Terbitkan Kepgub soal Pesantren
Selasa, 16 Juni 2020 – 09:04 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: ANTARA/HO Humas Pemprov Jabar
Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren. (antara/jpnn)
Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan mengatur pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- 3 Berita Artis Terheboh: Respons Ridwan Kamil, Lisa Menghilang setelah Mengaku Hamil
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap