Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
jpnn.com, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers Ridwan Kamil-Suswono di DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Menurut dia, saat itu materi gugatan ke MK sudah siap karena pihaknya menemukan banyak fakta, substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi.
RK menuturkan bahwa dirinya mendapatkan arahan dari para tokoh hingga pimpinan untuk mengajukan ke MK.
“Namun, dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan ketua pimpinan-pimpinan kami, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” ucap Ridwan Kamil.
Eks Gubernur Jawa Barat itu menambahkan bahwa tak diajukannya gugatan ke MK juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang sudah lelah dengan kontestasi.
“Demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah ya dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata dia.
Diketahui, paslon RIDO batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengungkapkan alasan batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung