Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Aceh Jalani Sidang
Selasa, 26 Juni 2018 – 19:54 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Agenda sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/7) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
“Rencananya ada 12 saksi yang akan kita persiapkan untuk diminta keterangannya. Namun satu orang, yakni keplor di lokasi kejadian telah meninggal, jadinya kita hanya menyediakan 11 saksi. Pada tahap pertama akan kita datangka enam saksi untuk diminta keterangannya,” pungkas JPU Ricky Febriandi SH.
Selama persidangan, terdakwa Ridwan terlihat lebih banyak menundukan kepalanya. Pertanyaan dari hakim, jaksa atau pun pembela yang disediakan oleh PN Banda Aceh, dijawab tak jelas. Terdakwa kelihatan gugup dan bingung ketika ada pertanyaan diajukan kepadanya. (min)
JPU menyebutkan kronologis pembunuhan yakni pada hari kejadian Jumat (5/1) lalu, sekitar siang hari, terdakwa dan para korban baru saja usai makan bersama.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Setelah Terputus 5 Tahun, Kemenhut dan WWF-Indonesia Kembali Kerja Sama
- Kebakaran Menghanguskan 13 Toko, 11 Rumah, 2 Sepeda Motor di Pidie Jaya Aceh