Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan menyebut Irfan hanya memberikan DVR CCTV yang kemudian menyeretnya dalam perkata obstruction of justice kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).
Ridwan memastikan AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan, sebab hanya membantu Propam Polri.
"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam. Pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan back up kepada kami. Kan, dia juga penyidik," kata Ridwan di ruang sidang.
Dalam kasus itu, Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.
Menurut dia, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.
Ridwan menyatakan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022.
AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Brigadir J.
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Kesehatan Ted Sioeng Memburuk, Majelis Hakim Kabulkan Pembantaran
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan