Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

Keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak 10 Juli 2022 setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel.

"Pada 9 Juli itu bertemu (AKP Irfan) berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.

Sementara itu, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto.

Perintah itu dari Ferdy Sambo

Rifaizal Samual menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Lalu, Samual pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Saya seorang penyidik, saya sudah izin kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen mohon izin, kami memang itu kesalahan kami, tetapi kami serahkan, Yang Mulia," ujar Rifaizal Samual.

Rifaizal menyatakan pihaknya melakukan tindakan itu karena melaksanakan perintah atasannya.

AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan di kasus kematian Brigadir Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News