Rieke Beberkan Perjuangan Korban TPPO yang Berhasil Dipulangkan ke Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Perempuan Rieke Diah Pitaloka mengaku dirinya bersama dengan pemerintah berhasil memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dari Suriah yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Rieke, WNI yang bernama Dede Asiah (37) telah dia advokasi sejak Maret 2023. Setelah perjuangan panjang akhirnya, pada 19 Desember 2023 Dede Asiah berhasil pulang ke keluarganya.
"Dede Asiah korban TPPO akhirnya berhasil dipulangkan," ujar Rieke, Kamis (28/12).
Anggota DPR RI bersyukur atas kepulangan Dede Asiah, sehingga bisa kembali ke keluarganya.
Rieke juga berterima kasih oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, yang membantu kepulangan TKI asal Karawang ini.
"Terima kasih atas doa, support dan bagi semua pihak yang membantu kepulangan Dede Asiah ke tanah air. Terima kasih Pak Mahfud MD dan Ibu Retno Marsudi," katanya.
Rieke menjelaskan perjalanan kasus Dede Asiah hingga berhasil dipulangkan ke tanah air. Pada 11 April 2023, Rieke Diah Pitaloka pun segera mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD guna meminta dukungan serta memerangi TPPO seperti yang dialami Dede Asiah.
Kemudian, 14 April 2023, Rieke mendatangi Polres Karawang, mendesak agar pihak kepolisian dapat membokar sindikat TPPO yang marak terjadi di Karawang.
Aktivis Perempuan Rieke Diah Pitaloka mengaku dirinya bersama dengan pemerintah berhasil memulangkan WNI dari Suriah yang menjadi korban TPPO
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini
- 37 PMI Dideportasi dari Malaysia, Keluhkan Perlakuan Buruk di Tahanan
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia
- Kasus TPPO Farienjob UNJ, AMJ Minta Kapolri Evaluasi Dirtipidum Bareskrim Polri