Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Kamis, 12 April 2012 – 16:17 WIB

Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Karenanya, Rieke mengajak seluruh pihak yang peduli dengan buruh migran untuk mengawal proses pebahasan perubahan UU 39 tahun 2004. Sehingga UU tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
“Revisi UU tersebut semestinya rohnya adalah perlindungan kepada TKI termasuk perlindungan kepada TKI sebelum bekerja, ketika bekerja dan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan Komnas Perempuan berjanji akan terus mengawasi jalannya pembahasan UU 39 tahun 2004 konsekuensi dari disahkannya UU Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
“Saya kira Komnas Perempuan akan mendorong adanya implementasi dan akan melakukan pemantauau terkait ratifikasi ini juga akan melakukan sosialisai terkait dengan keberhasilan ini," kata Sri Nurherawati dari Komnas Perempuan.
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?