Rieke Diah Pitaloka Minta Semua Pihak Kawal Keputusan Terkait UU BPJS

Rieke Diah Pitaloka Minta Semua Pihak Kawal Keputusan Terkait UU BPJS
Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka meminta semua elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawal dan mencegah transaksi RUU Kesehatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI), Rieke Diah Pitaloka meminta semua elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawal dan mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Dia bahkan menyerukan semua pihak mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI, dengan Kementerian Kesehatan, selaku perwakilan pemerintah hari ini, Kamis (8/6).

Adapun rapat tersebut memutuskan, penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.

"Khususnya kepada Sekjend Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan Pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," ujar Rieke dalam keterangan pers, Kamis (8/6).

Rieke mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, yang merangkap sebagai salah satu komisaris di BUMN, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial.

"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan" katanya.

Dia pun mengucapkan terima kasih untuk seluruh pimpinan dan anggota Panja RUU Kesehatan yang telah bersikap tegas pada draft usulan Pemerintah.

"Salam juang," ucap Rieke Diah Pitaloka yang juga inisiator UU BPJS ini.

Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka meminta semua elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawal dan mencegah transaksi RUU Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News