Rieke Diah Pitaloka Minta Semua Pihak Kawal Keputusan Terkait UU BPJS
Sebelumnya, kata Rieke menyebut pengaturan Jaminan Sosial Nasional dalam RUU Kesehatan dalam draft pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden.
Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Namun, Rieke menekankan perubahan pengaturan itu terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.
"Tercatat dalam laporan pembukuan akhir 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp 645 Triliun di BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan Pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI), hari ini, diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS).
Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus.
Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:
DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka meminta semua elemen bangsa, termasuk dari KPK RI dan Kejaksaan Agung mengawal dan mencegah transaksi RUU Kesehatan
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Gelar Kuliah Umum, ISKA Membedah Penghapusan Mandotory Spending di UU Kesehatan
- Ketum PAAI: Banyak Agen Asuransi Belum Memenuhi Standar Kualitas, Ini Tantangan
- Mat Solar Tertawa Mendengar Candaan Rieke Diah Pitaloka, Lihat
- Simak Nih Warga Sulteng, Komitmen Ahmad Ali- Abdul Karim Soal BPJS Kesehatan