Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meresposn kebijakan pemerintah yang akan menyelesaikan persoalan honorer K2 usia di atas 35 tahun dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara, ratusan ribu honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya untuk diangkat menjadi PNS.

Hal itu terjadi, menurut Rieke, karena dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. “Padahal sudah puluhan tahun mengabdi,” kata Rieke dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9).

Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Nah, Rieke menjelaskan, dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

“Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR,” ujarnya.

Pimpinan DPR juga sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Lantas pada 22 Maret 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017. Surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Surat presiden ini sifatnya sangat segera,” katanya.

Nah, kata Rieke, presiden sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN dan RB), untuk melakukan pembahasan.

Namun, kata dia, sampai sekarang ini belum sama sekali terjadi pembahasan revisi UU ASN tersebut. “Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan,” jelasnya.

Anggota Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam UU ASN tidak ada satu pun pasal mengatur penyelesaian honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News