Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Selasa, 25 September 2018 – 18:16 WIB
BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK
Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)
Anggota Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam UU ASN tidak ada satu pun pasal mengatur penyelesaian honorer K2.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?