Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan

Rieke Diah Pitaloka: Revisi UU ASN Harus Segera Dilakukan
Rieke Diah Pitaloka. Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Di Senayan, Ketum Forum Honorer K2: Kami Tolak PPPK

Rieke mengatakan, pihaknya tidak mau ada keputusan tanpa dasar hukum. Karena itu, dia mengatakan, revisi UU ASN harus segera dilakukan. “Setiap keputusan harus berlandaskan hukum,” ujar politikus PDI Perjuangan ini. (boy/jpnn)

 


Anggota Panja Revisi UU ASN Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dalam UU ASN tidak ada satu pun pasal mengatur penyelesaian honorer K2.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News