Rieke Dorong Pemerintah Ajak Arab Saudi Teken MoA demi TKI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera mengikat Arab Saudi dengan nota kesepakatan atau memorandum of agreement (MoA) tentang perlindungan bagi pekerja migran asal tanah air. Menurutnya, langkah Arab Saudi merevisi undang-undang tentang perlindunan bagi tenaga asing belum cukup untuk melindungi TKI di negeri kerajaan itu.
“Tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Maka dari itu, sudah sangat betul bila didorong dengan lahirnya MoA. Sebab, banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," ujar Rieke di Jakarta, Rabu (4/4).
Hanya saja, sambung legislator PDI Perjuangan itu, bisa atau tidaknya pemerintah mengikat Arab Saudi dengan MoA memang tergantung keseriusan kementerian terkait.
“Atau jangan-jangan masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosudural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," terangnya.
Lebih lanjut Rieke mengaku setuju bila Indonesia dan Arab Saudi duduk bersama merumuskan peraturan tentang perlindungan TKI. Dengan demikian ada tuntutan Indonesia yang diakomodasi pihak Arab Saudi.
“Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi. Jadi sebaiknya ya kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU," imbuhnya.(aim/JPC)
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pemerintah tak membiarkan pengiriman para TKI nonprosedural untuk bekerja di luar negeri tanpa perlindungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- 2 Kartu Merah, Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum