Rieke Dorong Pemerintah Penuhi Rasa Keadilan buat Mary Jane
jpnn.com - BEKASI - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyinggung kebijakan hukuman mati di Indonesia, saat menggelar sosialisasi 4 Konsensus Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di daerah pemilihannya, Tambun, Bekasi, Minggu (26/4).
"Saya terlibat langsung dalam perjuangan membatalkan hukuman mati TKI di Pengadilan Kota Bharu Malaysia, Wilfrida Soik, yang terbukti de facto membunuh majikannya dengan tusukan berkali-kali," kata Rieke.
Anggota Komisi IX DPR itu mengatakan, argumentasi hukum yang berhasil dibuktikan sebagai fakta hukum dalam kasus Wilfrida adalah korban perdagangan manusia dan mengalami disabilitas gangguan jiwa.
Pihaknya berhasil membebaskan Wilfrida dari hukuman mati, dan saat ini Wilfrida dalam pendampingan dan perlindungan Pemerintah Malaysia.
"Saat kasus vonis mati terjadi pada warga negara asing di Indonesia, semestinya peradilan hukum Indonesia juga menerapkan pemenuhan rasa keadilan bagi Mary Jane (terpidana mati asal Filipina) yang terindikasi kuat korban perdagangan manusia dan Rodrigo (Gularte, asal Brasil) penderita skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar," tandas Rieke.
Politikus wanita cantik yang biasa berkacamata ini juga mengatakan, Indonesia harus memikirkan serius reinterpretasi terhadap vonis mati menjadi vonis seumur hidup, memberantas mafia peradilan, merevitalisasi penjara-penjara yang ada, sehingga sanksi hukum berbuah efek jera dan pengorganisiran rasa tanggung jawab, para narapidana dibina, bukan dibinasakan.
Pemerintah diingatkan Rieke, agar tidak hanya kasus narkotika saja yang dijadikan Extra Ordinary Crime, tapi juga kasus terorisme, pelanggaran HAM berat dan korupsi.
"Kalau mau menerapkan vonis mati artinya tidak hanya berfokus pada kasus narkotika, tapi contohnya juga pada kasus korupsi yang terbukti sebuah mekanisme sistematis pemiskinan dan pembodohan terhadap rakyat," tegasnya di depan peserta sosialisasi, yang mayoritas datang dari kalangan buruh.
BEKASI - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menyinggung kebijakan hukuman mati di Indonesia, saat menggelar sosialisasi 4 Konsensus Kehidupan
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Maut Cipularang Terima Santunan
- Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
- Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah