Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini

Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) dapat diselesaikan tahun ini. Dia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat sipil, untuk mengawal pembahasan RUU yang kini disebut RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) itu.

 

"Biar selesai dan disahkan maksimal akhir tahun ini," kata Rieke di Jakarta, Selasa (7/8). Hampir dua tahun, tutur Rieke, komisi IX menyusun draf RUU itu. Baru pada 5 Juli lalu rapat paripurna DPR mengesahkan RUU tersebut sebagai RUU inisiatif DPR. "RUU telah diserahkan kepada presiden untuk dibahas di tingkat I," ujar politikus PDIP itu.

 

Pada 2 Agustus, amanat presiden atau ampresnya sudah ditandatangani Presiden SBY. Enam kementerian diberi tugas melakukan pembahasan bersama DPR. Di antaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

 

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Dengan surat ampres itu, kemungkinan di DPR akan melibatkan pansus besar yang terdiri atas beberapa komisi," katanya.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News