Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:04 WIB

Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rieke meminta pemerintah segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan mengacu kepada Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Apalagi, konvensi itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam sidang paripurna DPR pada 14 Mei 2012.
"Saya mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM kepada DPR pada masa sidang yang akan datang agar DPR segera bisa mengagendakan pembahasan bersama menteri-menteri yang ditugaskan," tegas Rieke.
PDIP sendiri dalam perubahan undang-undang tersebut mendorong dibentuknya suatu divisi khusus di badan pemerintah yang bertugas memberantas kegiatan percaloan atau perekrutan tidak sah, baik di dalam negeri maupun di dalam negeri. "Tanggung jawabnya langsung kepada presiden," katanya.
Selain itu, pada bagian menimbang, PDIP mendorong masuknya redaksional "mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tidak boleh dijadikan solusi oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tiadanya lapangan kerja di dalam negeri".
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang