Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:04 WIB
Rieke meminta pemerintah segera membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan mengacu kepada Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Apalagi, konvensi itu sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam sidang paripurna DPR pada 14 Mei 2012.
"Saya mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM kepada DPR pada masa sidang yang akan datang agar DPR segera bisa mengagendakan pembahasan bersama menteri-menteri yang ditugaskan," tegas Rieke.
PDIP sendiri dalam perubahan undang-undang tersebut mendorong dibentuknya suatu divisi khusus di badan pemerintah yang bertugas memberantas kegiatan percaloan atau perekrutan tidak sah, baik di dalam negeri maupun di dalam negeri. "Tanggung jawabnya langsung kepada presiden," katanya.
Selain itu, pada bagian menimbang, PDIP mendorong masuknya redaksional "mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri tidak boleh dijadikan solusi oleh pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tiadanya lapangan kerja di dalam negeri".
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar