Rieke Dorong Revisi UU TKI Tuntas Tahun Ini
Rabu, 08 Agustus 2012 – 04:04 WIB
"Keberadaan kalimat itu akan menjadi perintah bagi pemerintah untuk berupaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri bagi rakyat," tegas Rieke.
Dengan begitu, lanjut Rieke, apabila pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tetap harus terjadi, prasyarat yang mutlak dilakukan oleh pemerintah adalah mempersiapkan sebaik-baiknya para calon pekerja Indonesia di luar negeri. "Mulai pendidikan, keterampilan, informasi, pendataan, hingga kepastian perlindungan hukum," tandasnya.(pri/c4/agm)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka berharap agar pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Perlindungan Tenaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar