Rieke Gagas Regionalisasi Pengupahan
Minggu, 04 November 2012 – 21:17 WIB
JAKARTA -- Bakal Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dirinya akan mendorong sistem regionalisasi pengubahan di negeri Pasundan itu. Menurutnya konsep itu akan dikerjasamakan dengan Pemerintah DKI Jakarta dan Banten.
"Saya mengapresisi langkah politis yang dilakukan oleh Gubernur DKI. Selain perlunya UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah saya menawarkan sebuah konsep Sistem Regionalisasi Pengupahan. Sistem ini dibentuk berdasarkan tinjauan terhadap sosial ekonomi suatu daerah yang memiliki perbedaan yang tidak terlalu signifikan dengan daerah tetangga," kata Rieke, dalam siaran persnya, Minggu (4/11).
Baca Juga:
Menurutnya, hal itu memiliki beberapa pertimbangan dasar. Pertama, kerjasama Pemprov tidak hanya dengan Pemerintah Pusat, namun sebuah kerja sama berbasis otonomi daerah. "Saya mencita-citakan Pemprov Jabar memiliki peran mediasi dan advokasi berbasis otonomi daerah. Membuat semacam MoU tentang upah dengan Provinsi DKI dan Provinsi Banten, namun terlebih dahulu diawali dengan MoU Pemprov Jabar dengan Pemerintah TK II yang terdiri dari 26 kota dan kabupaten," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, MoU yang dimaksud terutama berpijak pada sisi tenaga kerja mencakup jumlah dalam perusahaan, status pekerja (PKWT atau PKWTT), status pekerja (lajang, berkeluarga tanpa anak, berkeluarga dengan anak) dan penentuan skala industri, mencakup pemilahan sektoral, kapasitas produksi dan kapasitas modal.
JAKARTA -- Bakal Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan dirinya akan mendorong sistem regionalisasi pengubahan di negeri Pasundan
BERITA TERKAIT
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK