Rieke Kecewa, Polisi Stop Kasus Banyuwangi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 07:10 WIB

Rieke Kecewa, Polisi Stop Kasus Banyuwangi
Rieke pun menuding penyidik teledor karena tidak menyampaikan surat tersebut sejak awal. Seharusnya, menurut dia, surat izin pemeriksaan disampaikan kepada presiden sebelum dirinya dan Ribka Tjiptaning diperiksa penyidik.Rieke pun mempertanyakan alasan penyidik bahwa kasus Banyuwangi belum cukup bukti. Padahal, dia telah mengajukan bukti berupa foto dan video soal peristiwa pembubaran paksa sosialisasi kesehatan yang berlangsung pada 24 Juni 2010 itu.
Kolega Rieke sesama anggota dewan, Nursuhud, mengatakan bahwa penanganan kasus Banyuwangi sangat lamban. Menurut dia, itu terkait dengan keterlibatan aparat yang membiarkan pembubaran tersebut. Soal pengajuan surat izin kepada presiden yang belum dilakukan, Nursuhud berpendapat bahwa itu agak disengaja. Dia mengatakan, Bareskrim sebagai badan reserse dan kriminal tertinggi seharusnya paham aturan. "Ini sepertinya memang dibuat agar kasus ini berhenti dan tidak ditindaklanjuti. Ini sengaja," tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir kasus Banyuwangi. "Nanti saya cek dulu ke penyidiknya," katanya. Menurut Edward, Polri sangat responsif terhadap laporan Rieke dan Ribka. "Kami telah menurunkan tim ke Banyuwangi dan memeriksa saksi-saksi. Perkembangan selanjutnya tentu berdasar langkah itu," jelasnya. (rdl/c3/tof)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka kecewa berat. Pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu kecewa karena penyidikan insiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?