Rieke: Kicauan Fahri Memang Kasar, Tapi Itu Kenyataan
Karena itu, Rieke menilai inilah saatnya dilakukan perbaikan sistem hukum yang melindungi TKI. Tidak perlu saling menghujat dan menyalahkan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi UU, agar profesi yang sama di dalam negeri mendapatkan kepastian perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja
Kemudian, sahkan Revisi UU yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah dirativikasi Indonesia.
Terakhir, bongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, agar TKI kita tidak diperlakukan sebagai babu atau bagian budak, tangkap dan adili siapa pun pelaku yang terlibat.
"Kalau ada pejabat yang terlibat pun harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi pidana. Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya tiga poin itu," pungkas Rieke.(fat/jpnn)
Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut menanggapi kicauan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal pekerja Indonesia di luar negeri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo