Rieke Mendukung Pemerintah Menerbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat.
“Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Gabungan Komisi VI DPR, Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurutnya, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum, yakni pertama tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Ketiga, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.
Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Keenam, penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif.
Ketujuh, untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah menerbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional. Ini 11 alasannya.
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- Kara Tunjukkan Kualitas Produk Lokal di SIAL Interfood 2024
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Mulai Merangkak Naik
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Sultan dan Beberapa Senator Rusia Membahas Kerja Sama Pertahanan dan Pangan
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi