Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bisa melindungi para anggota DPR, yang bersuara ke publik demi membela kepentingan rakyat.
Dia berkata demikian menyikapi langkah MKD DPR RI yang berencana memeriksa legislator Rieke Diah Pitaloka, setelah bersuara kritis terhadap PPN 12 persen.
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum," kata Deddy melalui layanan pesan, Senin (30/12).
Eks aktivis Walhi itu mengatakan berbahaya bagi DPR untuk memakai MKD sebagai alat menekan para legislator, agar tidak bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah.
"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy.
Dia juga mengatakan berbahaya pula jika DPR memakai MKD untuk mengecap legislator melakukan kejahatan, seperti provokasi atas dasar pengaduan masyarakat.
"Maka, lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujar Deddy.
Menurut dia, MKD seharusnya mempermasalahkan anggota DPR yang abai terhadap tugas menyampaikan aspirasi rakyat. Bukan terhadap legislator kritis pada kebijakan pemerintah.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bukan memeriksa anggota DPR yang bersuara kritis.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban