Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota

Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
Politikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bisa melindungi para anggota DPR, yang bersuara ke publik demi membela kepentingan rakyat.

Dia berkata demikian menyikapi langkah MKD DPR RI yang berencana memeriksa legislator Rieke Diah Pitaloka, setelah bersuara kritis terhadap PPN 12 persen.

"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum," kata Deddy melalui layanan pesan, Senin (30/12).

Eks aktivis Walhi itu mengatakan berbahaya bagi DPR untuk memakai MKD sebagai alat menekan para legislator, agar tidak bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah.

"Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," kata Deddy.

Dia juga mengatakan berbahaya pula jika DPR memakai MKD untuk mengecap legislator melakukan kejahatan, seperti provokasi atas dasar pengaduan masyarakat.

"Maka, lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujar Deddy.

Menurut dia, MKD seharusnya mempermasalahkan anggota DPR yang abai terhadap tugas menyampaikan aspirasi rakyat. Bukan terhadap legislator kritis pada kebijakan pemerintah.

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bukan memeriksa anggota DPR yang bersuara kritis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News