Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota

"Ya, yang seharusnya diperiksa MKD itu menurut saya ialah anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial," ujar legislator Komisi II DPR RI itu.
Sebab, lanjut Deddy, parlemen berasal dari kata parle yang artinya berbicara, sehingga wajar para legislator bersuara ke publik.
"Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu," ujar dia.
Sebelumnya, MKD memang menjadwalkan pemanggilan kepada Rieke untuk kepentingan klarifikasi pada Senin ini.
MKD memanggil Rieke setelah menerima aduan dari Alfadjri yang keberatan terhadap ucapan mantan pemeran Oneng di Bajaj Bajuri itu menolak PPN 12 persen.
Namun, MKD menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Rieke sampai DPR menyelesaikan tugas reses pada 20 Januari 2024. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut MKD seharusnya bukan memeriksa anggota DPR yang bersuara kritis.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus