Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004
Rabu, 28 September 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia mengusulkan agar komisi ini menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.
"Peran komisi baru ini sangat penting untuk mengentaskan persoalan TKI, baik di dalam, maupun luar negeri," kata Rieke di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).
Baca Juga:
Komisi ini, menurut Rieke yang kader PDIP itu, nantinya akan beranggotakan para stakeholder yang terkait dengan persoalan buruh migran. "Saya berharap fraksi ?fraksi lain nantinya mau ikut mendukung," tegas Rieke.
Dia menyampaikan FPDIP mengusulkan perubahan nama UU menjadi UU Perlindungan Buruh Migrant Indonesia. Ini sebagai penegasan bahwa UU tersebut bukan untuk "melestarikan", apalagi mengembangkan pengiriman TKI ke luar negeri.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersi Persija, Singgung Soal JIS
- Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut
- Isu Ditinggal Partai, Ridwan Kamil Bilang KIM Plus Masih Solid
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024