Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI

Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004

Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia mengusulkan agar komisi ini menjadi salah satu bagian penting dalam revisi UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri.

     

"Peran komisi baru ini sangat penting untuk mengentaskan persoalan TKI, baik di dalam, maupun luar negeri," kata Rieke di Megawati Institute, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

Komisi ini, menurut Rieke yang kader PDIP itu, nantinya akan beranggotakan para stakeholder yang terkait dengan persoalan buruh migran. "Saya berharap fraksi ?fraksi lain nantinya mau ikut mendukung," tegas Rieke.

Dia menyampaikan FPDIP mengusulkan perubahan nama UU menjadi UU Perlindungan Buruh Migrant Indonesia. Ini sebagai penegasan bahwa UU tersebut bukan untuk "melestarikan", apalagi mengembangkan pengiriman TKI  ke luar negeri.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News