Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI

Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004

Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Rieke menolak keras anggapan bahwa pengiriman TKI merupakan solusi atas tidak adanya lapangan kerja di tanah air. Prioritas utama, kata dia, tetap pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri. "TKI kita itu di luar negeri itu bekerja yang serba 3D, yakni dangerous (bahaya), dirty (kotor), and difficult (sulit)," kata Rieke.

 

Dia memandang tak seharusnya para tenaga kerja berangkat ke luar negeri hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, atau tukang kebun. "Masak pekerjaan seperti itu saja di dalam negeri tidak bisa (disediakan, Red)," ujarnya.

     

Rieke menyampaikan dirinya bukan melarang orang untuk bekerja di luar negeri. Asalkan disertai dengan keahlian dan pengetahuan yang mumpuni. "Tidak masalah selagi skill itu benar ?benar disiapkan. Faktanya banyak yang nggak siap. Sebelum berangkat sudah tahu bakal bermasalah, tapi tetap saja diberangkatkan," kata Rieke.

     

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendukung penuh pembentukan komisi baru itu. Bahkan, Anis mengusulkan namanya adalah Komisi Nasional Perlindungan Buruh Migran Indonesia.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News