Rieke Minta Dibentuk Komisi Untuk Perlindungan TKI
Dalam Revisi UU Nomor 39 tahun 2004
Rabu, 28 September 2011 – 04:24 WIB
Rieke menolak keras anggapan bahwa pengiriman TKI merupakan solusi atas tidak adanya lapangan kerja di tanah air. Prioritas utama, kata dia, tetap pada penyediaan lapangan kerja di dalam negeri. "TKI kita itu di luar negeri itu bekerja yang serba 3D, yakni dangerous (bahaya), dirty (kotor), and difficult (sulit)," kata Rieke.
Dia memandang tak seharusnya para tenaga kerja berangkat ke luar negeri hanya untuk menjadi pembantu rumah tangga, buruh bangunan, atau tukang kebun. "Masak pekerjaan seperti itu saja di dalam negeri tidak bisa (disediakan, Red)," ujarnya.
Rieke menyampaikan dirinya bukan melarang orang untuk bekerja di luar negeri. Asalkan disertai dengan keahlian dan pengetahuan yang mumpuni. "Tidak masalah selagi skill itu benar ?benar disiapkan. Faktanya banyak yang nggak siap. Sebelum berangkat sudah tahu bakal bermasalah, tapi tetap saja diberangkatkan," kata Rieke.
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mendukung penuh pembentukan komisi baru itu. Bahkan, Anis mengusulkan namanya adalah Komisi Nasional Perlindungan Buruh Migran Indonesia.
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung dibentuknya komisi independen untuk melakukan perlindungan terhadap buruh migran. Dia
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum