Rieke Minta Jokowi Cekatan soal RUU Anti-Kekerasan Seksual

Rieke Minta Jokowi Cekatan soal RUU Anti-Kekerasan Seksual
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera merespons Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebab, pemerintah hingga kini belum mengirimkan surat presiden maupun daftar investarisir masalah terkait RUU inisiatif DPR itu.

Salah satu inisiator RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, ada sembilan jenis tindak pidana di dalam draf itu. Di antaranya adalah pelecehan seksual, eksploitasi, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, perbudakan dan kekerasan seksual.

"Undang-undang ini sangat penting. Jangan sampai sudah ada korban baru sadar akan pentingnya ada aturan," kata Rieke dalam jumpa pers Ketua Komnas Perempuan Azriana dan Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).

Rieke mengatakan, ada 70 anggota dari lintas fraksi di DPR sebagai pengusul RUU Anti-Kekerasan Seksual. Prosesnya pun sudah hampir setahun.

Bahkan, RUU itu sudah sempat dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Artinya, RUU itu sudah disetujui DPR dan pemerintah untuk dibahas. "Nomor urut 23 dari 49 RUU Prioritas 2017," kata politikis PDIP itu.

Nah, draf itu pada 6 April 2017 disetujui paripurna DPR sebagai RUU inisiatif. Pada hari yang sama, pimpinan DPR langsung mengirimkan surat kepada presiden dengan melampirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Rieke menambahkan, Presiden Joko Widodo punya tenggat waktu pengiriman DIM hingga 6 Juni 2017. "Kami sudah menunggu surpres dan DIM sampai ke DPR. Saya percaya presiden dan pemerintahannya mengerti ketatanegaraan," katanya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera merespons Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News