Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan
"Untuk optimalisasi substansi perlindungan jaminan kesehatan yang cukup baik dalam Perpres ini, semestinya dinyatakan 'Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan". Karena itu, saya mendukung pemerintah merevisi Pasal 104 tersebut," ucap Rieke dalam siaran persnya, Senin (15/10).
Rieke menambahkan, dengan Perpres itu, bayi dari peserta jaminan kesehatan yang baru dilahirkan dapat secara otomatis terlindungi Jaminan Kesehatan tanpa menunggu masa aktivasi 14 hari. Dengan syarat orang tuanya langsung mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Untuk itu dia juga meminta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera membuat dan menerbitkan Peraturan BPJS yang diamanatkan oleh Perpres 82/2018.(fat/jpnn)
Pengusul UU BPJS Kesehatan di DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi