Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan

Rieke Minta Jokowi Merevisi Perpres Jaminan Kesehatan
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Foto: Humas DPR RI

"Untuk optimalisasi substansi perlindungan jaminan kesehatan yang cukup baik dalam Perpres ini, semestinya dinyatakan 'Berlaku Sejak Perpres ini Disahkan". Karena itu, saya mendukung pemerintah merevisi Pasal 104 tersebut," ucap Rieke dalam siaran persnya, Senin (15/10).

Rieke menambahkan, dengan Perpres itu, bayi dari peserta jaminan kesehatan yang baru dilahirkan dapat secara otomatis terlindungi Jaminan Kesehatan tanpa menunggu masa aktivasi 14 hari. Dengan syarat orang tuanya langsung mendaftarkan bayinya paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Untuk itu dia juga meminta BPJS Kesehatan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk segera membuat dan menerbitkan Peraturan BPJS yang diamanatkan oleh Perpres 82/2018.(fat/jpnn)


Pengusul UU BPJS Kesehatan di DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung penuh terbitnya Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News