Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK

jpnn.com - Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus yang menimpa I Nyoman Sukena di Badung, Bali.
Melalui akun @riekediahp di Instagram, dia membandingkan kasus yang mendera Nyoman Sukena dengan dua kasus besar yang dinilai tidak sebanding dengan hukumannya.
Pertama, Rieke menyinggung kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni tamsil, kerugian negara Rp 300 triliun.
"Namun, sanksinya tiga tahun dan denda Rp 5 ribu," kata Rieke dikutip JPNN.com, Senin (9/9).
Kasus kedua, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian yang disanksi teguran tertulis dan potongan gaji 20 persen selama 6 bulan.
"Kasus ketiga menyangkut Nyoman Sukena, warga yang menemukan anak landak di kebun, karena mereka senang melihara binatang, dipeliharalah binatang ini. Enggak tahunya ada yang laporin," lanjutnya.
Nyoman Sukena lantas diancam 5 tahun penjara terkait kasus landak Jawa tersebut.
"Adil enggak sih, ya, enggaklah!. Ceritanya Nyoman Sukena ini enggak tahu kalau landak itu adalah jenis hewan yang dilindungi. Satwa yang dilindungi, yang tidak boleh dipelihara oleh warga," jelasnya.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus I Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara gegara pelihara landak Jawa. Bandingkan...
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Kemenperin Segera Diskusi dengan Gubernur Bali soal Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter
- Larangan Air Kemasan di Bawah 1 Liter Dinilai Baik untuk Masa Depan Bali
- Pemprov Bali Larang Jual AMDK di Bawah 1 Liter, ADUPI: Ini Masalah Baru Bagi Industri Daur Ulang