Rieke Minta Presiden Cepat Respon Revisi UU ASN
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (Surpres)menunjuk menteri terkait membahas revisi Undang-undang Nomor 14/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dewan.
Sebab, sejak ditetapkan DPR menjadi hak inisiatif dewan, belum ada respon dari pemerintah mengenai usulan revisi UU ASN.
Ketentuan di revisi UU ASN ini nantinya menjadi paying hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS
"Pemerintah harus segera menyerahkan surpres," kata Rieke saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/3).
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, bila ada hal-hal yang tidak disetujui pemerintah dari draft revisi yang telah diserahkan dewan, maka hal itu bisa dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah.
Sesuai mekanisme pembuatan UU, katanya, ketika revisi UU ASN sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas prioritas, maka harus ada tindak lanjut dari pemerintah dengan menerbitkan surpresnya.
"Ini kan sebuah mekanisme, tata cara yang diamanatkan UUD dan turunannya. Dia (Revisi ASN) sudah disepakati menjadi prolegnas prioritas. Itu bukan DPR sendiri, tapi (kesepakatan) antara DPR dengan pemerintah," tegas dia.
Terkait pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS, DPR akan memberikan ruang kepada pemerintah mengatur mekanismenya lebih detil.
Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (Surpres)menunjuk menteri terkait
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- RedDoorz Tawarkan 15 Hotel Rekomendasi Dekat Lokasi Tes CPNS di 5 Kota
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Harus Siapkan Syarat Penting Ini
- Banyak Pelamar PPPK 2024 TMS Gegara Ini, Kekhawatiran Honorer K2 Terbukti