Rieke: MUI Ikut Mendukung Disahkannya RUU BPJS
Kamis, 30 Juli 2015 – 21:27 WIB

Ilustrasi.
Menurutnya, Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktek jaminan sosial kesehatan.
Baca Juga:
Politikus PDI Perjuangan itu juga mendukung sikap MUI agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, UU No.24/2011 tentang BPJS.
Artinya, tambah Rieke, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka menilai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan kritik membangun demi terselenggaranya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Ratusan Warga Muslim Tewas akibat Gempa Bumi di Myanmar
- Ketua Wanbin PKTHMTB Karawang Dorong Masyarakat Pemilik IPHPS Maju dan Sejahtera
- Menteri Kardin Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri