Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Beredar di jejaring WhatsApp potongan gambar tentang surat yang mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.
MKD dalam potongan gambar tersebut memanggil Rieke setelah lembaga tersebut menerima aduan dari individu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Pengadu sampai membuat aduan ke MKD atas dasar pernyataan Rieke yang disampaikan di akun media sosial terkait ajakan menolak PPN 12 persen.
MKD seperti tertuang dalam surat menindaklanjuti aduan Alfadjri dan memanggil Rieke ke Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/12) besok demi kepentingan klarifikasi.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengaku surat yang potongan gambarnya beredar itu memang ditandatangani oleh legislator Fraksi PAN itu.
"Iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan," kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, Minggu (29/12).
Namun, kata Dek Gam, saat ini DPR memasuki masa reses. Pemanggilan terhadap Rieke pun ditunda sampai parlemen kembali memasuki masa sidang.
"Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dahulu, lah," katanya.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka bakal menjalani pemanggilan ke MKD akibat bersuara menolak PPN 12 persen.
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Berikan 10 Kg Beras Selama 6 Bulan
- Hore, Mulai 1 Januari dan Februari Ada Diskon 50 Persen Tarif Listrik
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat