Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya

Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Foto : Ricardo/JPNN.com

Namun, Rieke merasa yakin pimpinan MKD bakal menjalankan kerja sesuai aturan hukum sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015.

"Pasal 2 Ayat 1, MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," ungkapnya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengaku belum bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) demi mengklarifikasi hal ini lebih dahulu.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News