Rieke Pitaloka: Nasib RUU PKS di Tangan DPR
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) didukung oleh seluruh organisasi kemasyarakatan.
RUU ini juga sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Karena itu menurutnya, wajib bagi DPR untuk menyelesaikannya secepat mungkin.
"Secara substansi RUU ini sudah didukung semua ormas terkait termasuk Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Komnas HAM, dan ormas keagamaan. Kini, nasib RUU tersebut tergantung di tangan DPR," kata Rieke, dalam Forum Legislasi "RUU tentang PKS" di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (21/6).
Penting dan strategisnya RUU itu lanjutnya, karena tindakan kekerasan seksual yang terus meningkat. Negara ujar politikus PDI Perjuangan ini, butuh perangkat hukum yang bersifat khusus, sebab KUHP dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak memadai lagi dan ujung-ujungnya menempuh jalan damai.
"Ternyata jalan damai tersebut menimbulkan banyak korban terutama perempuan dan anak-anak, bahkan laki-laki dewasa. Jadi, RUU ini untuk semua, bukan hanya untuk perempuan," tegas anggota Komisi VI DPR itu.
Selain itu, untuk membahasnya anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat ini mengusulkan dibentuk panitia khusus (pansus) DPR lintas komisi sebab RUU ini mencakup banyakl hal seperti pendidikan, kesehatan, agama dan penanganan khusus lainnya baik bagi korban maupun pelaku maupun masyarakat.
"RUU ini cakupannya sangat luas, karena itu jumlah anggota pansusnya harus lebih banyak," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) didukung oleh seluruh organisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat