Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final
jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia belum keluarkan putusan final. Jadi, kata dia, Wilfrida sebetulnya belum bebas sepenuhnya dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya.
Hal ini diungkapkan Rieke Diah Pitaloka, lewat http://riekediahpitaloka.org. Ia menegaskan, bahwa putusan sidang adalah, pertama, usia Wilfrida dinyatakan di bawah umur pada saat kejadian.
Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian, menyebutkan kalau tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan "Acute Transient Psychotic Disorder". Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.
"Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa, sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan," jelas Rieke dalam surat elektronik yang ditulisnya dari Karawang.
Untuk sementara ini, Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan Hakim secara tertulis, baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan lagi. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkapkan majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS