Rieke: Revisi UU ASN untuk Pengaturan Honorer
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini disampaikannya saat rapat Baleg membahas hamonisasi revisi UU ASN yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.
Rieke menyebutkan UU tersebut perlu direvisi karena ada yang harus dibenahi secara total.
"Hal yang paling krusial, bagaimana dengan tenaga-tenaga yang sudah eksis sebelumnya, tapi tidak diatur. Dalam UU ASN tidak mengatur honorer, kontrak, PTT," kata Rieke, dalam dapat harmonisasi revisi UU ASN di Baleg DPR, Senin (17/10).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, persoalan apakah ada tenaga honorer yang masuk kategori bodong atau tidak, harus dibedakan dengan pengaturannya di dalam UU. Di sisi lain sistem rekrutmen honorer juga harus diperbaiki.
Menurut Anggota Komisi VI DPR ini, persoalan yang sama juga terjadi dalam bidang pendidikan.
Bahkan, ada pendidik dan tenaga kependidikan menjadi pegawai kontrak terus menerus di lembaga pemerintah.
Rieke juga mengkritisi pembentukan Komisi ASN, yang menurutnya pemborosan anggaran, karena lembaga non struktural dibentuk melalui UU ASN.
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka menyatakan masalah honorer dan tenaga kontrak harus masuk dalam revisi Undang-undang Nomor
- Ridwan Kamil dan Istrinya Nyoblos Pilkada di Bandung
- Prananda Prabowo dan Pramono Dampingi Megawati Mencoblos di Kebagusan
- Pastikan Pilkada Berjalan Aman, Irjen Iqbal Patroli ke 4 Kabupaten
- Calon Gubernur Sumsel Herman Deru Nyoblos di TPS 27
- Pitoeng & Sukarelawan Bikin Satgas demi RIDO, Tampung Laporan Kecurangan Pilgub Jakarta
- Pram Berharap Pilkada Jakarta Bisa Satu Putaran agar Tak Ada Ketegangan