Rieke Senang MA Setuju Pecat Aceng
Jumat, 25 Januari 2013 – 14:03 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk melengserkan Bupati Aceng Fikri patut diapresiasi dan didukung.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memerhatikan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke, Jumat (25/1).
Politisi yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat itu menilai tindakan Bupati Garut telah melanggar hukum, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan Rieke pasal 2 ayat 2 UU itu berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kata Rieke, juga melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 ayat F yang berbunyi "menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah".
Ia mengatakan, secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat, karena terang-terangan memertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya.
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul