Rieke Senang MA Setuju Pecat Aceng
Jumat, 25 Januari 2013 – 14:03 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut untuk melengserkan Bupati Aceng Fikri patut diapresiasi dan didukung.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan tapi juga sekaligus memerhatikan kebangkrutan moril pejabat publik," kata Rieke, Jumat (25/1).
Politisi yang kini mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Barat itu menilai tindakan Bupati Garut telah melanggar hukum, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dijelaskan Rieke pasal 2 ayat 2 UU itu berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kata Rieke, juga melanggar UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 27 ayat F yang berbunyi "menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah".
Ia mengatakan, secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat, karena terang-terangan memertontonkan sebuah arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya.
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK