Rieke Sentil Pelindo II, Kerugian Negara Mencapai Rp 14,68 T
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pansus Panitia Angket DPR RI tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka menyentil rekomendasi Pansus Angket Pelindo DPR RI dan hasil audit investigatif BPK RI pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/10).
Menurut Rieke, pada 17 Desember 2015, Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II menyampaikan rekomendasi pertama di sidang Paripurna DPR RI dan disetujui oleh Paripurna.
Menindaklanjuti rekomendasi Pansus, tanggal 16 Februari 2016, Ketua DPR RI secara resmi meminta dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pelindo II melalui Surat Ketua DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/2016.
Dikatakan Rieke, BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II.
Pertama, tanggal 13 Juni 2017 LHP Perpanjangan Kerja Sama Pengoperasian dan Pengelolaan JICT. Indikasi kerugian negara Rp. 4,08 triliun. Kedua, tanggal 31 Juni 2018 LHP Perpanjangan kerja sama Pengoperasian dan Pengelolaan - KSO, TPK Koja Rp 1,86 tirliun.
Ketiga, tanggal 31 Januari 2018 LHP Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp 741,76 miliar. Keempat, tanggal 26 September 2018 LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I. Indikasi kerugian negara Rp 1 triliun dan potensi kerugian negara Rp 407,526 miliar.
Menurut Rieke, BPK menyatakan pula bahwa pembangunan Terminal Kali Baru gagal konstruksi. Artinya, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp 7 tiliun atas dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Terminal Kali Baru. "Dengan demikian hasil audit investigatif BPK RI mengungkap kerugian negara di Pelindo II mencapai Rp 14,68 tiliun,” katanya.
Selain itu, akibat Global Bond yang tanpa perhitungan yang matang, saat ini Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp 100 miliar dengan selisih kurs sekarang diprediksi Rp 150 miliar per bulan.
Rieke Diah Pitaloka menyentil rekomendasi Pansus Angket Pelindo DPR RI dan hasil audit investigatif BPK RI pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/10).
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan