Rieke Setuju Kementerian Tenaga Kerja tak Urus Transmigrasi
jpnn.com - JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan setuju Kementerian Ketenagakerjaan dipisah dari urusan transmigasi. Sebab, selama ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terlalu berat ruang lingkup kerjanya. Apalagi dengan politik anggaran yang dia sebut menganaktirikan kementerian tersebut.
Menurut Rieke, melihat perkembangan industri dalam negeri yang tak bisa lepas dari geopolitik dan geoekonomi yang terjadi, sudah semestinya Indonesia fokus terhadap masalah ketenagakerjaan.
Jumlah angkatan kerja berdasarkan data Badan Pusat Statistik Februari 2014 saja sudah mencapai 125,3 juta orang, yang didominasi oleh pekerja informal, termasuk pekerja di luar negeri. "Dengan angka sebesar itu tentu jadi problem bagi Indonesia untuk memiliki kementerian khusus ketenagakerjaan," papar Rieke, Sabtu (25/10).
Karenanya, kata dia, perlu ada perbaikan terus menerus terhadap kualitas dan perlindungan terhadap pekerja Indonesia dalam dan luar negeri yang bergerak secara pararel dengan penguatan industri nasional.
Dia mengatakan, jika Indonesia tak serius menata ketenagakerjaan, maka bonus demografi yang didengung-dengungkan akan berubah jadi petaka demografi akibat mayoritas rakyat tak bekerja. Kalaupun bekerja tak terpenuhinya prasyarat kerja dan hidup yang layak. "Akibatnya konflik sosial dan kemiskinan akan semakin akut," katanya.
Menurut dia, perlu ada sinergitas antara kebijakan ekonomi, industri, dan perdagangan dengan kebijakan ketenagakerjaan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan setuju Kementerian Ketenagakerjaan dipisah dari urusan transmigasi. Sebab, selama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya