Rieke: Tak Ada Alasan Lagi Dewan Tolak Revisi UU ASN
jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak ada alasan lagi bagi dewan untuk tak menyetujui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi hak inisiatif DPR.
"Usulan ini sudah disetujui sepuluh fraksi dalam rapat pleno baleg 1 Desember 2016. Dan sebelumnya telah disetujui di paripurna DPR sebagai prolegnas prioritas 2016," kata Rieke di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (15/12).
Dia berharap pimpinan dewan memutuskan agar usulan revisi UU ASN dibacakan di sidang paripurna terakhir tahun 2016, hari ini, dan disahkan menjadi usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah pada masa sidang berikut.
"Baleg sudah menyurati pimpinan dalam rapat Bamus 6 Desember. Surat sudah saya serahkan sebagai pengusul, beserta draft naskah akademik, draft RUU perubahan yang diterima Pak Agus Hermanto (pimpinan DPR-red)," tegas politikus PDI Perjuangan.
Rieke berharap revisi UU ASN mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan. Sebab, para honorer yang berjuang untuk diangkat sebagai CPNS, berasal dari semua daerah pemilihan wakil rakyat.
"Saya berharap tuntutan seperti ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPR. Karena honorer ada di seluruh daerah pemilihan, dan sudah kewajiban anggota DPR memperjuangkan nasib mereka," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan tidak ada alasan lagi bagi dewan untuk tak menyetujui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB
- Masyarakat Bersatu dalam Doa, Dukung Kepemimpinan Lucianty-Syaparuddin untuk Muba Sejahtera
- Naleya Genomik & RSAB Harapan Kita Kerja Sama untuk Pengembangan Tes Genetik Talasemia
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf