Rieke Ungkap Kesalahan Rini Soemarno-RJ Lino di Paripurna DPR
Rieke juga melaporkan persoalan dalam perpanjangan kontrak JICT pada HPH dilakukan sebelum Pelindo II mendapat perpjanjian konsensi dari regulator pelabuhan yang berada di bawah kendali Menhub. Selain itu, kontrak tersebut diakui Meneg BUMN Rini Soemanro tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam RUPS. Di sinilah terjadi pelanggaran UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Bahkan, Meneg BUMN Rini Soemarno dalam rapat pansus, dengan di bawah sumpah mengatakan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan BUMN tidak harus selalu ada dalam RKAP, apalagi menyangkut investasi asing," beber Rieke.
Tak kalah menarik, Dirut Pelindo II RJ Lino sendiri menurut Rieke, tidak tahu harus tunduk pada UU yang mana. Terpenting baginya, perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi, secara de jure, proses legal dilakukan belakangan. Dalam laporannya, banyak persoalan lain yang disampaikan pada paripurna.(fat/jpnn)
JAKARTA – Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR menuntaskan penyelidikannya terhadap skandal yang terjadi di PT Pelindo II (Persero). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya