Rieke Yakin DPR Menyetujui Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memutuskan pemberian pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo yang memberi amnesti untuk terpidana Undang-undang ITE Baiq Nuril Maknun, Rabu (24/7).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meyakini komisi yang membidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menyetujui pemberian amnesti untuk Nuril. "Insyaallah. Insyaallah karena sebetulnya ini bukan persoalan partai politik," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus
Rieke yakin bukan hanya Komisi III saja, tetapi seluruh anggota DPR juga berjuang bersama Nuril. "Ini adalah persoalan keadilan, kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini bukan hanya kepada Nuril, tetapi juga untuk anak-anak maupun perempuan Indonesia lainnya. "Intinya ini soal masa depan Indonesia yang lebih baik, dan supaya peristiwa ini tidak terulang lagi," ungkap Rieke. (boy/jpnn)
Rieke yakin bukan hanya Komisi III saja, tetapi seluruh anggota DPR juga berjuang bersama Nuril.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Mat Solar Tertawa Mendengar Candaan Rieke Diah Pitaloka, Lihat
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Ghufron KPK
- PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia
- Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK