Rieke Yakin DPR Menyetujui Amnesti Presiden untuk Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memutuskan pemberian pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo yang memberi amnesti untuk terpidana Undang-undang ITE Baiq Nuril Maknun, Rabu (24/7).
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meyakini komisi yang membidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menyetujui pemberian amnesti untuk Nuril. "Insyaallah. Insyaallah karena sebetulnya ini bukan persoalan partai politik," kata Rieke di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Surat Presiden Jokowi Soal Baiq Nuril Akan Dibahas di Rapat Bamus
Rieke yakin bukan hanya Komisi III saja, tetapi seluruh anggota DPR juga berjuang bersama Nuril. "Ini adalah persoalan keadilan, kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ujarnya.
Menurut dia, persoalan ini bukan hanya kepada Nuril, tetapi juga untuk anak-anak maupun perempuan Indonesia lainnya. "Intinya ini soal masa depan Indonesia yang lebih baik, dan supaya peristiwa ini tidak terulang lagi," ungkap Rieke. (boy/jpnn)
Rieke yakin bukan hanya Komisi III saja, tetapi seluruh anggota DPR juga berjuang bersama Nuril.
Redaktur & Reporter : Boy
- Aria Bima: Jangan Kemudian MKD Menjadi Polisi
- MKD Proses Aduan Warga soal Rieke, PDIP: Jangan Latah, Bisa-Bisa Dibubarkan
- Rieke Mengkritik PPN 12 Persen, Deddy: MKD Bukan Untuk Mengekang Suara Anggota
- Deddy Sebut MKD Menjadi Alat Pembungkaman, Contohnya Memproses Rieke Penolak PPN 12 Persen
- Rieke PDIP Belum Penuhi Panggilan MKD DPR, Ini Alasannya
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen