Rifai Minta LPSK Tetap Lindungi Rosa
Senin, 27 Februari 2012 – 02:46 WIB

Ahmad Rifai dalam jumpa pers di kantornya, Minggu (26/2). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, mempersoalkan rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut program perlindungan saksi saksi kunci kasus suap Wisma Atlet SEA Games itu. Sebab, Rosa yang kini menjadi saksi pelapor dan bisa menjadi pintu masuk pengungkapan kasus korupsi harus dilindungi. Mantan pengacara Ponari si Biocah Ajaib itu menegaskan, sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban maka LPSK wajib menjamin keamanan saksi yang hendak melaporkan tindak kejahatan. "Apalagi (Rosa) whistle blower yang harus dilindungi UU, bukan sebaliknya mereka (LPSK) malah mencabut (perlindungan saksi). Kalau pencabutan, kami sangat menyayangkan," imbuhnya.
Menurut Rifai, kliennya adalah korban ancaman dari pihak yang keberatan aibnya dibuka. Karenanya, Rosa tetap harus dijamin keamanan dan keselamatannya.
"Saya tidak mau Bu Rosa menjadi korban, kemudian akan dikorbankan lagi. Saya jadi pengacaranya Bu Rosa, murni untuk melindungi hak-haknya dalam mencari kebenaran dan keadilan. Ungkap kasus korupsinya, bukan politik apalagi tawar menawar," kata Rifai dalam jumpa pers di kantornya, kawasan Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, mempersoalkan rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut program perlindungan
BERITA TERKAIT
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia