Rifai Minta LPSK Tetap Lindungi Rosa
Senin, 27 Februari 2012 – 02:46 WIB
Diberitakan sebelumnya, LPSK berencana mencabut program perlindungan saksi untuk Rosa. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, langkah Rifai melaporkan menteri peminta fee justru bisa membahayakan Rosa.
Baca Juga:
Selain itu jika laporan ke KPK juga atas persetujuan Rosa, maka program perlindungan bisa dihentikan. Padahal saat ini, Rosa masuk program perlindungan saksi dan tinggal di KPK demi keamanan dan keselamatannya.
Rifai pada Kamis (23/2) lalu melaporkan menteri yang meminta fee ke Rosa. Menteri yang dirahasiakan identitasnya oleh Rifai itu mengutus seseorang untuk menemui Rosa dan meminta fee delapan persen dari nilai proyek.
Proyek itu dikerjakan sekitar pertengahan 2010. Jika Rosa yang saat tu masih menjadi anak Buah M Nazaruddin tak mau memberi fee, maka proyek akan diberikan ke pihak lain.
JAKARTA - Kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Ahmad Rifai, mempersoalkan rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut program perlindungan
BERITA TERKAIT
- Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung, Wakil Kepala BAP DPD RI Yulianus Henock Sampaikan Pesan Penting
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- Ignasius Jonan dan Susi Pudjiastuti Akan Jadi Tim Ahli Dedi Mulyadi
- BUMN Siapkan Mitigasi Bencana Hingga Kecelakaan Untuk Mudik 2025
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF