Rifki Ditangkap Polisi Lantaran Sebar Foto Panas Sang Kekasih di Medsos
Rabu, 17 April 2019 – 04:13 WIB

Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN
“Bahkan foto itu juga sempat di screenshot teman korban,”imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka, ikut diamankan barang bukti berupa handphone merek Xiomi warna hitam milik tersangka dan handphone milik saksi.
“Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan pasal pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara selama 6 tahun,”pungkasnya.(qda)
Rifki Saputra, 19, warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa ditangkap polisi karena menggunggah foto panas kekasihnya berinisial CA di media sosial.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini